Logo Saibumi

Penyebab Jalan Rusak di Lampung Disebabkan Truk ODOL? 

Penyebab Jalan Rusak di Lampung Disebabkan Truk ODOL? 

Foto: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mendampingi Presiden Joko Widodo pada Jumat, 5 Mei 2023 pernah mengatakan Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab rusaknya jalan di Lampung. 

 

Atas hal tersebut, Gubernur Arinal pun lantas mengimbau masyarakat khususnya pengusaha bisa menyadari kemampuan tonase. 

BACA JUGA: Thudong: Kisah Penuh Pengabdian Biksu Thailand Berjalan Kaki ke Borobudur

 

Terlebih perbaikan jalan bakal ditanggung pemerintah pusat. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan tonase yang berlebihan.

 

Lantas, bagaimana sebenarnya terkait pengawasan truk bermuatan lebih di Lampung, berikut penjelasannya:

 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, sejauh ini kewenangan untuk pengawasan over loading (Muatan Lebih) itu masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

 

"Untuk muatan berlebih belum ditangani di jalan provinsi, masih di jalan nasional," ungkapnya saat ditemui di depan kantor Gubernur dikutip Rabu (17/5/2023). 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Pemerintah Pusat, bagaimana dengan kaitan dan kewenangan masalah penanganan muatan lebih yang ada di jalan provinsi. 

 

"Karena pengaturannya hanya ada di jalan nasional. Kita harapkan nanti mungkin ada semacam pendelegasian atau seperti apa penanganannya yang ada di jalan provinsi. Sehingga kami bergerak pun ada dasarnya," jelas Bambang. 

 

Kemudian, disinggung kapan surat itu disampaikan, Bambang menjelaskan. 

 

"Sudah sejak tahun 2022 kita sampaikan, dalam hal ini kita bukan mau melakukan pengambilalihan. Namun, bagaimana pengendalian muatan lebih yang ada dijalan provinsi," tuturnya. 

 

"Harapan kami, ada titik jelasnya. Kalau memang kami ada mandat untuk mengawasi di jalan provinsi akan kami laksanakan," sambungnya. 

 

Selanjutnya, terkait Jalan di ruas Simpang Randu-Rumbia yang kerusakannya sempat viral, dan disampaikan Gubernur Lampung rusaknya disinyalir akibat truk bermuatan lebih. 

 

"Berkaitan dengan masalah muatan. Memang kita lihat disana kan yang melintas banyak kan, angkutannya barang juga kan. Dan memang faktor disana sudah rusak masih dilintasi oleh angkutan barang. Kami juga besok ini, akan diagendakan di jalan provinsi akan lakukan inventarisasi atau penegakan kita akan lihat kendaraan-kendaraan tersebut sebenarnya over loading nya seperti apa, nanti dari data itu kita bisa bertindak," ujarnya. 

 

Selebihnya untuk berapa batas tonase Jalan Provinsi, masih dijelaskan Bambang Sumbogo bahwa jenis jalan di Indonesia dibedakan menjadi beberapa kelas. 

 

"Jalan itu kan ada kelasnya, ada kelas 2, kelas 3. Kelas-kelas itu menunjukkan daya dukung jalan. Untuk kelas 2 MST nya diatas 10 ton, artinya untuk kelas 3 itu diangka 8 ton, jadi disitu sudah diatur," pungkasnya. 

 

"Semua sudah diatur, semua sudah diklasifikasikan, kelas itu menunjukkan muatan yang harus dilewati dijalan itu," tandasnya. (*)

BACA JUGA: Thudong: Kisah Penuh Pengabdian Biksu Thailand Berjalan Kaki ke Borobudur

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA